Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Tidak Ada Dalil Larangan Keramas Saat Haid
Kami tidak menjumpai satupun dalil yang melarang wanita haid mandi keramas. Sementara kita tahu bahwa mandi keramas termasuk kebutuhan manusia. Andai ini dilarang untuk dilakukan ketika haid, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarangnya.
Mungkin alasannya adalah, kramas bisa menyebabkan rambut rontok. Dan menurut mereka menyebabkan rambut rontok secara sengaja hukumnya terlarang. Padahal aturan semacam ini tidak memiliki landasan dalil.
Fatwa Ulama Tentang Keramas Saat Haid
Kemudian, di sana terdapat fatwa ulama yang menegaskan bahwa wanita haid dibolehkan melakukan kramas. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,
غسل الحائض رأسها أثناء الحيض لا بأس به. وأما قولهم لا يجوز فلا صحة له، بل لها أن تغسل رأسها وجسدها
Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.
Sumber Rujukan
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/22869-wanita-haid-dilarang-keramas.html